Politisi Golkar Tertembak

Sumenep   Rabu, 19 Oktober 2011 - Keluarga RB Moh. Ridwan, politisi Golkar yang menjadi korban peluru nyasar anggota Polres Sumenep, Rabu (19/10/11), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Polres Sumenep.

Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni RB Mukarram dan RB Sofyan, kedua merupakan orang yang bersama-sama korban saat kejadian peluru nyasar, kemudian Husin Satriawan, kakak ipar korban, yang mengikuti proses otopsi korban.

Ketiga saksi dari pihak keluarga diperiksa di tiga ruangan berbeda, didampingi kuasa hukum keluarga, yakni Irham, Jarmoko dan Yamini.

"Kami dari kuasa hukum keluarga korban, hadir disini utamanya untuk mengetahui, bagaimana proses hukum yang benar. Kami mendorong institusi kepolisian untuk prosedural," kata Jarmoko, salah satu kuasa hukum keluarga korban, dari Kantor Bantuan Hukum Rakyat (KBHR) Jember.

Jarmoko memaparkan, pemeriksaan pihak keluarga sebagai saksi ini merupakan rangkaian kasus pidana terhadap tragedi peluru nyasar tersebut.

"Intinya pihak keluarga mendukung pemeriksaan dari sisi kasus pidananya, dan siap menyampaikan apa yang diketahui, tanpa ditambah dan dikurangi," ujarnya.

Lebih lanjut Jarmoko mengatakan, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan apapun dari kasus ini, karena sekarang baru langkah awal, untuk mendorong adanya proses hukum yang benar.

"Belum ada kesimpulan, karena kan kami juga masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian. Yang jelas kami memang ingin tahu bagaimana peristiwa ini terjadi," ungkapnya.

Menurut Jarmoko, dengan mengetahui duduk persoalan dan kronologis peristiwa tersebut, maka akan diketahui pertanggungjawaban pidana oleh yg melakukan, atau pihak lain yang turut serta bertanggungjawab terhadap insiden tersebut.

"Yang jelas, kami mendorong polisi untuk bertindak benar secara hukum. Mulai memeriksa peristiwa hukumnya, pelanggaran kode etiknya, sampai masalah pidananya," papar Jarmoko.

Tragedi peluru nyasar itu terjadi ketika anggota Resmob Polres Sumenep, Kamis (06/10/11) lalu jam 21.45 WIB, tengah melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka pelaku curanmor di Alun-alun Kota (Taman Bunga) Sumenep.

Saat itu, RB Moh Ridwan, wakil ketua Golkar Sumenep yang juga takmir Masjid Agung, tengah antre membeli jamu. Tiba-tiba korban roboh dengan darah mengucur dari kepala. Korban meninggal sesaat setelah kejadian. Dari hasil otopsi, didapati peluru bersarang di kepala korban.

Dari hasil penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim yang menguji Senjata Api (Senpi) milik 10 anggota Resmob Polres Sumenep, senpi milik Brigadir IR dinyatakan cocok dengan proyektil yang ditemukan di kepala korban.

Brigadir IR saat ini ditahan di Reskrimum Polda Jawa Timur dan dijerat pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaian, menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.