Warga tuding BTS penyebab petir maut

Gresik  27 Oktober 2011 - Warga menuding keberadaan based transceiver station (BTS) menjadi penyebab tewasnya 3 warga Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah akibat tersambar petir.

Menurut Badrus Sodik, Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa Tanjangawan, sejak berdiri BTS milik operator seluler di pojok desa. Kerap kali terjadi petir dan gemuruh yang mematikan saat musim hujan. Bahkan, sekitar delapan bulan sebelumnya terjadi petir yang sempat membuat televisi sebagian besar milik warga terganggu.

"Saya tidak tahu apakah ada hubungan atau tidak. Yang pasti, sejak ada BTS milik salah satu operator seluler kalau terjadi petir selalu menakutkan. Malahan delapan bulan lalu kabel listriknya sempat menimbulkan percikan api dan sebagian besar televisi milik tetangga terganggu," ujarnya, Kamis (27/10/2011).

Seperti diketahui, tiga warga Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah tewas seketika karena tubuhnya terbakar tersambar petir. Ketiga petani itu disambar petir berbentuk bola api saat berteduh di gubuk.

Tiga petani yang meninggal Sholikan (45) warga RT 4 RW 2, Muhammad Yusuf (36), warga RT 1 RW 1 serta Yasri (54) pemilik sawah warga RT 7 RW 2. Sedangkan tiga warga yang mengalami luka dan trauma yaitu Tasmiah (51), warga RT 1 RW 1, Kastilah (36), warga RT 1 RW 1 dan Paseri (41) warga RT 3 RW 2. Kesemua korban merupakan warga Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujung Pangkah.
»»  Selengkapnya...

Disambar petir 3 petani tewas

Gresik Kamis 27 Oktober 2011 - Tiga petani tewas seketika akibat tersambar petir saat sedang bekerja di sawah, Desa Tanjung Awan, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik. Selain menewaskan ketiga petani, tiga petani lainnya juga mengalami luka-luka akibat kaget terkena percikan petir.

Kejadian ini bermula saat ketiga korban berada di sawah sedang mrontok padi di tengah cuaca mendung. Secara tiba-tiba petir menyambar sehingga keenam petani yang berada di tengah sawah tersambar petir.

Ketiga petani yang tewas adalah Ahmad Yusuf (41), Solikan (30) dan Yasri (45). Sedangkan tiga orang yang mengalami luka ringan adalah Tasmiah (50), Kasmilah (43), Tasri (43).

Kapolsek Ujung Pangkah AKP Sutopo membenarkan kejadian tersebut. "Memang benar ada kejadian enam orang tersambar petir. Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya kepada wartawan.
»»  Selengkapnya...

Korban Lumpur Blokir Jalan

Mojokerto  24 Oktober 2011  - Polres Mojokerto ekstra keras mengangkat bangkal mobil isuzu Elf yang masuk jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (23/10/2011) sore. Bahkan, puluhan warga sekitar ikut membantu.

Dengan menggunakan mobil jeep, bangkai mobil naas tersebut akan diangkat ke atas jurang. Namun, butuh banyak waktu untuk mengangkat bangkai mobil Isuzu Elf tersebut karena as roda mobil putus.

Rencananya, bangkai mobil naas tersebut diangkut mobil jeep melalui jalan bawah karena untuk mengangkatnya ke atas jurang petugas mengalami kesulitan. Saat ini, petugas dibantu warga masih berusaha mengévakuasi bangkai mobil naas tersebut.

Sebelumnya, mobil izusu Elf nopol S 7113 AA masuk jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (23/10/2011) sore. Dari 24 penumpang, satu diantaranya meninggal di lokasi kejadian, atas nama Didik Nur Hidayat (10) warga Desa Mojolegi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Sebanyak 21 korban, termasuk satu korban meninggal dirawat di Puskesmas Pacet. Sementara tiga korban lainnya dirawat di RS Sumber Glagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Rombongan yang masih satu keluarga tersebut akan pulang dari rekreasi di Songgoriti, Malang.
»»  Selengkapnya...

Pengakuan PSK Pelajar: Saya Layani Tamu dengan Mata Tertutup

Mojokerto Sabtu, 22 Oktober 2011  - Beberapa hari lalu, jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap pratek prostitusi abu-abu di kawasan Gondang Kabupaten Mojokerto. Polres Mojokerto langsung menetapkan Suharso (48) warga Dusun Kesono, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang tersebut sebagai tersangka.

Tersangka membuka pratek prostitusi dengan memperdagangkan gadis-gadis belia yang masih duduk di bangku SMA untuk melayani tamu hidung belang. Yakni dengan cara membuka kamar di rumah miliknya untuk digunakan pratek prostitusi tersebut.

Tanpa perantara tersangka, praktek prostitusi abu-abu tersebut tidak bisa dilakukan di luar rumah tersangka. Para korban tersangka tersebut hanya melayani tamu hanya di hari Jum'at dan Sabtu saja. Praktek prostitusi abu-abu tersebut berlangsung saat jam pulang sekolah.

Salah satu korban tersangka, Si (16). Gadis belia yang masih duduk di bangku SMA tersebut mengaku sudah delapan kali melayani tamu dari perantara tersangka. ''Saya tidak tahu siapa-siapa tamunya, karena yang mengatur semua Pak Darso (tersangka, red),'' ungkapnya, Sabtu (22/10/2011).

Menurut gadis warga Gondang ini, perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan lantaran terhimpit masalah ekonomi. Ayahnya hanya seorang tukang batu, dengan bermodal wajah manis dan tubuh mudanya, iapun mencari kesenangan dengan imbalan uang tersebut.

''Uang hasil saya melayani tamu Pak Darso, saya gunakan untuk membeli handphone dan pulsa. Terkadang saya juga melayani Pak Darso sendiri, sudah tiga kali saya melayani dia. Saya terpaksa melakukan ini semua, lagian saya juga sudah tidak perawan sejak kelas dua SMP,'' ucapnya.

Keperawanannya, masih kata Si direnggut kekasih pertamanya. Meski sudah melayani tamu hingga delapan kali, ia mengaku tidak pernah melihat wajah para lelaki hidung belang tersebut. Ini lantaran, saat melayani para tamu tersebut ia menutup kedua matanya dengan tangannya.

''Tamunya tua-tua, saat saya harus melayani mereka, saya tutup wajah saya dengan tangan karena saya jijik. Saya biarkan mereka menciumi leher saya hingga ke bawah tapi saya tidak melihat mereka. Semua saya lakukan demi uang, karena orang tua saya hanya tukang batu,'' lanjutnya.

Akibat memperdagangakan anak di bawah umur, Polres Mojokerto menetapkan Sudarso (48) sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 2, 9, 10, 11 dan 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia. Selain melanggar UU tentang tidak pidana perdagangan manusia, tersangka juga terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukum penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
»»  Selengkapnya...

Politisi Golkar Tertembak

Sumenep   Rabu, 19 Oktober 2011 - Keluarga RB Moh. Ridwan, politisi Golkar yang menjadi korban peluru nyasar anggota Polres Sumenep, Rabu (19/10/11), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Polres Sumenep.

Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni RB Mukarram dan RB Sofyan, kedua merupakan orang yang bersama-sama korban saat kejadian peluru nyasar, kemudian Husin Satriawan, kakak ipar korban, yang mengikuti proses otopsi korban.

Ketiga saksi dari pihak keluarga diperiksa di tiga ruangan berbeda, didampingi kuasa hukum keluarga, yakni Irham, Jarmoko dan Yamini.

"Kami dari kuasa hukum keluarga korban, hadir disini utamanya untuk mengetahui, bagaimana proses hukum yang benar. Kami mendorong institusi kepolisian untuk prosedural," kata Jarmoko, salah satu kuasa hukum keluarga korban, dari Kantor Bantuan Hukum Rakyat (KBHR) Jember.

Jarmoko memaparkan, pemeriksaan pihak keluarga sebagai saksi ini merupakan rangkaian kasus pidana terhadap tragedi peluru nyasar tersebut.

"Intinya pihak keluarga mendukung pemeriksaan dari sisi kasus pidananya, dan siap menyampaikan apa yang diketahui, tanpa ditambah dan dikurangi," ujarnya.

Lebih lanjut Jarmoko mengatakan, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan apapun dari kasus ini, karena sekarang baru langkah awal, untuk mendorong adanya proses hukum yang benar.

"Belum ada kesimpulan, karena kan kami juga masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian. Yang jelas kami memang ingin tahu bagaimana peristiwa ini terjadi," ungkapnya.

Menurut Jarmoko, dengan mengetahui duduk persoalan dan kronologis peristiwa tersebut, maka akan diketahui pertanggungjawaban pidana oleh yg melakukan, atau pihak lain yang turut serta bertanggungjawab terhadap insiden tersebut.

"Yang jelas, kami mendorong polisi untuk bertindak benar secara hukum. Mulai memeriksa peristiwa hukumnya, pelanggaran kode etiknya, sampai masalah pidananya," papar Jarmoko.

Tragedi peluru nyasar itu terjadi ketika anggota Resmob Polres Sumenep, Kamis (06/10/11) lalu jam 21.45 WIB, tengah melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka pelaku curanmor di Alun-alun Kota (Taman Bunga) Sumenep.

Saat itu, RB Moh Ridwan, wakil ketua Golkar Sumenep yang juga takmir Masjid Agung, tengah antre membeli jamu. Tiba-tiba korban roboh dengan darah mengucur dari kepala. Korban meninggal sesaat setelah kejadian. Dari hasil otopsi, didapati peluru bersarang di kepala korban.

Dari hasil penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim yang menguji Senjata Api (Senpi) milik 10 anggota Resmob Polres Sumenep, senpi milik Brigadir IR dinyatakan cocok dengan proyektil yang ditemukan di kepala korban.

Brigadir IR saat ini ditahan di Reskrimum Polda Jawa Timur dan dijerat pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaian, menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
»»  Selengkapnya...

Kaki Dirantai, Bocah 6 Tahun Terbakar

Malang (berita jatim) Selasa, 18 Oktober 2011 -Hasil pemeriksaan Polsek Gondanglegi dan Kepolisian Resor Malang terhadap Suhaepi (36), ayah kandung Ilham (6) bocah yang terbakar kaki kirinya dalam posisi dirantai kemarin siang, Suhaepi tidak ditahan.

Menurut Kepala Polisi Sektor Gondanglegi, Kompol Badriyah, Selasa (18/10/2011) mengatakan, demi rasa kemanusian, Suhaepi tidak ditahan. Namun, secara hukum pelanggaran yang masuk Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, tetap dalam proses.

"Kita tidak bisa melihat masalah ini hanya dari faktor kesalahan saja. Dirantainya Ilham, jelas ada maksud tertentu," ungkapnya.

Badriyah mengatakan, Suhaepi terpaksa merantai kaki anaknya dengan maksud, memberikan rasa aman dan nyaman saat dirinya, bekerja mencari nafkah sebagai pengayuh becak. Pasalnya, jika tidak dirantai, Ilham kerap keluar rumah meski pada malam hari.

Tak hanya itu saja, rantai yang diikatkan pada kaki kiri Ilham dilakukan karena jika ditinggal bekerja pada siang hari, Ilham kerap nyelonong saja dijalan. Atas dasar itulah, Suhaepi akhirnya merantai anak kandungnya sendiri agar tidak sampai bermain di jalan raya.

"Rumah Ilham persis didepan jalan raya. Ilham pernah nyaris beberapa kali tertabrak mobil. Kami melihat masalah ini secara utuh dulu. Demi kemanusiaan, Suhaepi tidak kita tahan," paparnya.

Badriyah menegaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, Ilham dirantai sejak 5 bulan terakhir. Tidak setiap hari Ilham harus dipasung dalam kamar dengan kondisi kaki terantai. Jika Suhaepi berada dirumah, Ilham bebas tanpa rantai.

Artinya, rasa perhatian dan ingin melindungi anaknya, sudah ditunjukkan Suhaepi. Hanya saja, pada saat kejadian, dia memang tidak ada dirumah. Ilham ditinggal bekerja dan dititipkan pada kakak kandungnya. Akibatnya, saat kebakaran dalam kamar tempat Ilham menghabiskan waktunya, ia pun tidak bisa menyelamatkan diri dan menderita luka bakar pada kaki kirinya akibat terantai dalam kamar.
»»  Selengkapnya...

Pengurus Paguyuban Pasar Gadang Lurug Dewan

Malang  Senin, 17 Oktober 2011 - Belum dibangun, rencana pembangunan Pasar Induk Gadang, Kota Malang, yang direncanakan akan dibangun tahun 2012 nanti, sudah menuai masalah. Belasan pedagang yang mengaku pengurus Paguyuban Pasar setempat lngsung nglurug kantor DPRD Kota Malang. Mereka memprotes kepengurusan yang baru dilantik oleh Walikota Malang Peni Suparto 6 Oktober lalu.

Belasan pedagang yang mengaku pengurus Paguyuban yang lama itu mendatangi kantor DPRD ditemui oleh pihak Komisi B. Usai melakukan pertemuan dengan Komisi B, ditemui wartawan di gedung dewan, H Arno, yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pedagang Pasar Induk Gadang yang sah mengatakan, pihaknya memprotes apa yang dilakukan Walikota Malang Peni Suparto.

"Kami datang ke dewan untuk memprotes pelantikan pengurus Paguyuban Pasar yang baru dilantik oleh Walikota Malang. Mengapa? Karena kepengurusan yang lama masih ada. Saya selaku Ketua Paguyubannya," aku H Arno tegas, Senin (17/10/2011).

Kepengurusan Paguyuban pasar Induk Gadang yang baru itu, memang sudah dilantik oleh Walikota Malang, Peni Suparto, lokasinya didalam pasar setempat dan dihadiri oleh jajaran pengurus paguyuban dan para pedagang pasar Induk Gadang, pada 6 Oktober 2011.

Sayang, H Arno tak membawa berkas SK bahwa dirinya sebagai Ketua Paguyuban Pasar yang lama. "Yang mengangkat saya saat itu, adalah Walikota yang lama yakni, Walikota Susamto, pada tahun 1990," tegasnya, didampingi pedagang lainnya saat itu.

H Arno mempertanyakan pagutuban pedagang pasar yang baru yang dilantik oleh Walikota Malang, Peni Suparto dengan diketuai H Misrin. "Itu protes kami ke dewan. Karena kami masih kepengurusan yang sah dan kami tak pernah diajak bicara soal paguyuban yang baru itu. Tiba-tiba ada kepengurusan yang baru," katanya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pengurus paguyuban yang baru dilantik itu sudah berulah. "Tragisnya, pengurus yang baru itu sudah melakukan pungutan senilai Rp 600 ribu kepada pedagang. Selain itu, juga meminta foto copy KTP dan foto masing-masing pedagang. Kalau tiga syarat itu tak terpenuhi, katanya tak boleh jualan di Pasar Gadang," akunya.

Sementara itu, menurut anggota DPRD dari Komisi B, Fujianto, yang menemui pedagang itu pihaknya masih akan melakukan verifikasi lebih mendalam lagi. Apakah mereka betul-betul pengurus Paguyuban yang lama dan sah atau tidak.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dan menanyakan kepada Dinas Pasar Kota Malang. Paguyuban yang mana yang sah secara hukum. Apakah yang baru dilantik atau yang lama. Karena yang lama juga mengaku ada SK dari Walikota lama yakni tahun 1990 lalu," kata politisi dari PAN itu.

Fujianto juga menegaskan, pihaknya masik akan memberitahukan kepada Ketua DPRD Kota Malang. "Setelah kami beritahukan pimpinan kami, baru bisa mengambil langkah," tegasnya.

Ditempat berbeda, menurut Syamsul, selaku Sekretaris Paguyuban Pasar Induk Gadang, yang baru dilantik, silahkan saja kalau mau protes. Karena dirinya sah dilantik oleh Walikota Malang Peni Suparto. "Kepengurusan kami sudah melalui proses pemilihan yang diwakili oleh perwakilan atau koordinator jenis barang dagangan. Yakni pedagang sayur, daging, dan juga ikan. Jadi sudah sah," katanya.

Ditanya soal adanya pungutan, Syamsul dengan tegas membantahnya. "Saya tegaskan, soal pungutan, sama sekali tidak ada pungutan senilai Rp 600 ribu. Yang ada hanya pembayaran retribusi pasar selama 24 bulan, senilai Rp 250 ribu," katanya dihubungi via telepon.

Selanjutnya, pedagang yang diminta foto copy KTP dan foto masing-masing pedagang katanya, untuk kelengkapan verifikasi pedagang. "Dilakukan verifikasi, agar jelas, berapa pedagang yang ada di Pasar Induk Gadang. JUga agar tertib, tak ada pedagang liar," katanya.
»»  Selengkapnya...