Pengurus Paguyuban Pasar Gadang Lurug Dewan

Malang  Senin, 17 Oktober 2011 - Belum dibangun, rencana pembangunan Pasar Induk Gadang, Kota Malang, yang direncanakan akan dibangun tahun 2012 nanti, sudah menuai masalah. Belasan pedagang yang mengaku pengurus Paguyuban Pasar setempat lngsung nglurug kantor DPRD Kota Malang. Mereka memprotes kepengurusan yang baru dilantik oleh Walikota Malang Peni Suparto 6 Oktober lalu.

Belasan pedagang yang mengaku pengurus Paguyuban yang lama itu mendatangi kantor DPRD ditemui oleh pihak Komisi B. Usai melakukan pertemuan dengan Komisi B, ditemui wartawan di gedung dewan, H Arno, yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pedagang Pasar Induk Gadang yang sah mengatakan, pihaknya memprotes apa yang dilakukan Walikota Malang Peni Suparto.

"Kami datang ke dewan untuk memprotes pelantikan pengurus Paguyuban Pasar yang baru dilantik oleh Walikota Malang. Mengapa? Karena kepengurusan yang lama masih ada. Saya selaku Ketua Paguyubannya," aku H Arno tegas, Senin (17/10/2011).

Kepengurusan Paguyuban pasar Induk Gadang yang baru itu, memang sudah dilantik oleh Walikota Malang, Peni Suparto, lokasinya didalam pasar setempat dan dihadiri oleh jajaran pengurus paguyuban dan para pedagang pasar Induk Gadang, pada 6 Oktober 2011.

Sayang, H Arno tak membawa berkas SK bahwa dirinya sebagai Ketua Paguyuban Pasar yang lama. "Yang mengangkat saya saat itu, adalah Walikota yang lama yakni, Walikota Susamto, pada tahun 1990," tegasnya, didampingi pedagang lainnya saat itu.

H Arno mempertanyakan pagutuban pedagang pasar yang baru yang dilantik oleh Walikota Malang, Peni Suparto dengan diketuai H Misrin. "Itu protes kami ke dewan. Karena kami masih kepengurusan yang sah dan kami tak pernah diajak bicara soal paguyuban yang baru itu. Tiba-tiba ada kepengurusan yang baru," katanya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pengurus paguyuban yang baru dilantik itu sudah berulah. "Tragisnya, pengurus yang baru itu sudah melakukan pungutan senilai Rp 600 ribu kepada pedagang. Selain itu, juga meminta foto copy KTP dan foto masing-masing pedagang. Kalau tiga syarat itu tak terpenuhi, katanya tak boleh jualan di Pasar Gadang," akunya.

Sementara itu, menurut anggota DPRD dari Komisi B, Fujianto, yang menemui pedagang itu pihaknya masih akan melakukan verifikasi lebih mendalam lagi. Apakah mereka betul-betul pengurus Paguyuban yang lama dan sah atau tidak.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dan menanyakan kepada Dinas Pasar Kota Malang. Paguyuban yang mana yang sah secara hukum. Apakah yang baru dilantik atau yang lama. Karena yang lama juga mengaku ada SK dari Walikota lama yakni tahun 1990 lalu," kata politisi dari PAN itu.

Fujianto juga menegaskan, pihaknya masik akan memberitahukan kepada Ketua DPRD Kota Malang. "Setelah kami beritahukan pimpinan kami, baru bisa mengambil langkah," tegasnya.

Ditempat berbeda, menurut Syamsul, selaku Sekretaris Paguyuban Pasar Induk Gadang, yang baru dilantik, silahkan saja kalau mau protes. Karena dirinya sah dilantik oleh Walikota Malang Peni Suparto. "Kepengurusan kami sudah melalui proses pemilihan yang diwakili oleh perwakilan atau koordinator jenis barang dagangan. Yakni pedagang sayur, daging, dan juga ikan. Jadi sudah sah," katanya.

Ditanya soal adanya pungutan, Syamsul dengan tegas membantahnya. "Saya tegaskan, soal pungutan, sama sekali tidak ada pungutan senilai Rp 600 ribu. Yang ada hanya pembayaran retribusi pasar selama 24 bulan, senilai Rp 250 ribu," katanya dihubungi via telepon.

Selanjutnya, pedagang yang diminta foto copy KTP dan foto masing-masing pedagang katanya, untuk kelengkapan verifikasi pedagang. "Dilakukan verifikasi, agar jelas, berapa pedagang yang ada di Pasar Induk Gadang. JUga agar tertib, tak ada pedagang liar," katanya.